Thursday, January 10, 2008

Bukan Sembarang Fatwa

22/12/2003

Soal status bunga bank menurut hukum Islam kembali menimbulkan perdebatan. Ini berasal dari salah satu hasil Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (Rakornas MUI) 2003 yang berakhir di Jakarta, Selasa kemarin (16/12/2003) yang memutuskan bahwa bunga bank (interest) hukumnya haram. Menurut MUI, semua transaksi yang berjalan atas dasar sistem bunga, sudah memenuhi unsur-unsur riba yang diharamkan. Perdebatan itu wajar terjadi, sebab di kalangan ulama sendiri masih berlangsung silang pendapat yang cukup pelik dan tidak mengenal kata putus tentang pokok soal ini. Sebagian mengharamkan, yang lain membolehkan, dan banyak juga yang memberlakukan status hukum darurat. Jadi, tak apalah kalau fatwa MUI kali ini dibaca sebagai bagian dari kontestasi fatwa saja.

Komentar juga bermunculan menanggapi hal ini. Hamzah Haz, Wakil Presiden RI dari partai Islam, secara eksplisit keberatan dengan fatwa tersebut. Hamzah menganjurkan untuk mengikuti fatwa ulama lain yang menghalalkan. Menurut Hamzah, sebagian ulama bahkan menghalalkan bunga bank, karena masih dianggap dalam porsi yang wajar dan layak, kecuali sudah berlebih-lebihan dan mengandung unsur eksplotasi.

Ketua PP Muhammadiyah, Dr. Syafi’i Ma’arif, juga tak mampu menyembunyikan ketidaksepakatannya. Dia menilai fatwa itu “tergesa-gesa” dan khawatir justru akan menjadi bumerang bagi MUI. Fatwa itu juga dinilai potensial untuk tidak berlaku efektif di lapangan, selain karena kurang sensitif dengan kondisi sosial-politik-ekonomi yang ada, juga disebabkan kurang mempertimbangkan skala prioritas dalam penuntasan persoalan bangsa. Syafi’i misalnya membandingkan fatwa ini dengan gerakan anti-korupsi yang menjadi agenda utama NU dan Muhammadiyah. Sudah menjadi pengetahuan umum, pemberantasan korupsi merupakan agenda terpenting bangsa karena sudah menjadi virus yang menggerogoti daya tahan kita sebagai bangsa.

Menyikapi Fatwa MUI

Sebenarnya, fatwa MUI ini bisa saja diabaikan dan tidak ditanggapi secara serius. Sebab, sekalipun sebagian ulama memberi hukum bunga bank haram, akhirnya individu-individu dalam masyarakat juga yang berhak menentukan sikap. Fatwa MUI dapatlah dipandang sebagai salah satu alternatif pendapat saja. Dalam mekanisme hukum Islam, fatwa ulama dianggap tidak punya kekuatan hukum yang mengikat (ghaira mulzimah). Dalam tradisi keislaman yang tak mengenal lembaga klerikal, fatwa hanya bersifat opsional.

Hanya yang agak merisaukan, KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) mengklaim bahwa fatwa tersebut wajib diikuti dan bersifat mengikat masyarakat Islam Indonesia sejak diputuskan (Media Indonesia, 17/12/2003). Penegasan-penegasan seperti itu, tak pelak mengundang kita untuk menganalisis persoalan ini secara lebih lanjut. Fatwa MUI, dengan begitu dapat dibaca sebagai “bukan sembarang fatwa”.

Lihatlah efek fatwa ini di lapangan. Menurut hasil polling SMS yang dilakukan Media Indonesia dan www.detik.com, sampai hari Jum’at pukul 13.30 (19/12) lalu, sebanyak 1.798 SMS atau setara dengan 54,58 % suara merasa mantap untuk menerapkan fatwa MUI di lapangan. Mereka sudah pasang kuda-kuda untuk pindah rekening dari bank konvensional ke bank syariah yang konon bebas riba. Hanya 45,42 % atau 1.496 SMS yang mengaku tidak terpengaruh fatwa tersebut. Meski pooling ini tidak mewakili umat Islam Indonesia keseluruhan, paling tidak, memberi gambaran awal tentang pengaruh fatwa dalam mengubah perilaku umat Islam.

Maka dari itu, analisis lanjut tentang konteks keluarnya fatwa MUI ini perlu dilakukan. Kuat dugaan, fatwa MUI kali ini tak lepas dari “pesanan” pihak tertentu dan demi kepentingan pihak pemesan. Persoalannya tidak lagi sekedar persoalan halal-haramnya bunga bank. Soal halal-haramnya sudah menjadi perdebatan klasik Islam yang melelahkan. Tudingan banyak mengarah kepada unit-unit bank syariah yang saat ini sedang tumbuh merekah di Tanah Air. Sebagian kalangan mengkhawatirkan fatwa tersebut dijadikan entry-point untuk mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan yang menguntungkan perbankan syariah di satu pihak, dan merugikan bank konvensional dan atau kepentingan nasional di lain pihak. Salah satu indikasinya dapat dicermati dari ungkapan Ketua ICMI, Muslimin Nasution. Menurutnya, karena (fatwa) sudah terlanjur keluar, Bank Indonesia harus mempercepat pelbagai proses yang berkaitan dengan perbankan syariah.

Dari indikasi di atas, konteks pengeluaran fatwa MUI tak bisa dipisahkan dengan fenomena tumbuh merekahnya unit-unit perbankan syariah di Indonesia. Pada tingkat hipotetis, fatwa tersebut diharap menyumbangkan argumen normatif-keagamaan untuk mendongkrak minat masyarakat bertransaksi dengan perbankan syariah. Fatwa itu juga bisa digunakan sebagai “iklan teologis” untuk mempromosikan produk-produk perbankan syariah.

Kalaupun fakta itu yang tersembunyi di balik fatwa MUI, sebenarnya juga tidak menjadi soal dan bisa ditoleransi. Kalangan teoretisi dan praktisi perbankan syariah sah-sah saja mendesakkan fatwa untuk menguatkan argumen normatif-keagamaan bagi institusi perbankan syariah. Sebaliknya, perbankan konvensional juga berhak keberatan dan kalau perlu memintakan semacam counter fatwa. Fatwa dibalas fatwa. Perang fatwa bisa saja terjadi, sekalipun mungkin tidak perlu dan hanya mereduksi persoalan bangsa.

Yang paling dikuatirkan banyak orang dari fatwa tersebut adalah implikasinya yang tidak terduga. Fatwa tersebut bisa menyebabkan hijrah dana besar-besaran dari bank-bank konvensional ke bank syariah. Polling SMS di atas menggambarkan sebagian efek dari fatwa MUI pada level mikro. Sementara, banyak kalangan masih meragukan kesiapan infrastruktur perbankan syariah untuk menerima “anugerah”.

Lebih Penting dari Fatwa

Hanya saja, pihak MUI dan perbankan syariah juga perlu waspada dan berbenah diri. Sekalipun aspek-aspek non-ekonomis sangat mempengaruhi interaksi umat Islam terhadap dunia perbankan, pada akhirnya soal pertimbangan rasional (rational choice) juga tetap sangat menentukan. Promosi produk dengan mengandalkan fatwa, pada masa tertentu bisa menjadi tidak bermakna. Ini bisa terjadi bila masyarakat mengambil pertimbangan-pertimbangan paling masuk akal tentang mana yang lebih unggul dari opsi-opsi perbankan yang tersedia. Lebih dari itu, kompetisi negatif dengan anjungan fatwa, juga potensial untuk diselewengkan secara manipulatif dan berakibat kontraproduktif untuk perbankan syariah sendiri.

Akhirnya, sindiran Ketua PP Muhammadiyah, Syafi’i Ma’arif menjadi relevan dan perlu dipertimbangkan lagi, “jika bank-bank syariah berkinerja baik dan mampu berkompetisi secara fair, orang akan cenderung memilihnya. Tapi kalau belum-belum sudah meminta fatwa, saya takut justru akan menjadi bumerang.” Terakhir, semoga bumerang fatwa yang sudah terlontar tidak berbalik mencelakakan si empunya.[Novriantoni]

No comments: