Thursday, January 10, 2008

Risalah Muktamar Pemikiran Islam NU

08/10/2003

Muktamar Pemikiran Islam yang diselenggarakan kaum muda Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Salafiah Syafi’iyah Asembagus Situbondo, ditutup pada hari Minggu (5/10) kemarin. Paling tidak, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan muktamar yang berlangung selama tiga hari dan diikuti tak kurang dari 300 undangan tersebut. Pertama, agar Penguruh Besar Nahdlatul Ulama menyelenggarakannya secara rutin dan berkala. Kedua, menegaskan pentingnya tradisi sebagai fondasi dasar untuk melakukan proses perubahan sosial-keagamaan di lingkungan NU khususnya. Ketiga, menegaskan bahwa fikih semestinya dilihat sebagai bagian dari etika sosial, tidak semata-mata diperlakukan sebagai aturan-aturan hukum formal dengan pemahaman yang fundamentalistik. Menurut ketua panitia muktamar, Zuhairi Misrawi, ketiga rekomendasi ini penting untuk menanggapi berbagai perkembangan sosial-politik-keagamaan yang terjadi belakangan ini.

Berbagai tanggapan muncul tentang muktamar. Yang paling ditunggu-tunggu banyak pihak adalah komentar Cak Nur, sapaan akrab cendikiawan Nurcholish Madjid. Cak Nur yang pernah memprediksi akan lahirnya kalangan pembaru Islam justru dari rahim ormas tradisional tersebut, memberi komentar positif atas terobosan kaum muda NU ini. Secara sosiologis, Cak Nur yakin bahwa perkembangan pemikiran keislaman di NU akan berdampak pada kesetaraan atau menyempitkan kesenjangan wawasan antara kalangan elitnya dengan warga Nahdliyyin pada umumnya. Bahkan, Cak Nur berani mematok jangka waktu 20 tahun untuk melihat bentuk kesetaraan itu ke depan. Cak Nur menyatakan rasa bangganya akan perkembangan pemikiran generasi muda NU yang begitu pesat.

Dalam sesi simposium terakhir petang Minggu, Cak Nur banyak berbicara tentang hubungan antara tradisi dan pembaruan. Menurut Cak Nur, tidak ada sebuah perkembangan di dunia yang tidak diawali dengan proses awal terlebih dahulu. "Tidak bisa sesuatu itu beranjak dari nol betul. Harus ada proses sebelumnya," demikian Cak Nur menganalogikan perlunya tradisi untuk sebuah proyek pembaruan, tak kecuali pembaruan pemikiran keagamaan.

Sementara itu, pada sesi sebelumnya, Rais Syuriah PBNU, Said Aqil Siraj, berbicara panjang lebar tentang bagaimana tradisi pemikiran keagamaan dibentuk secara sosial- politik. Siraj menguraikan konteks bagaimana paham Ahlu Sunnah Waljamaah terbentuk dalam sejarah. Menurut beliau, pada mulanya paham Ahlussunnah bukanlah sebuah pemahaman keagamaan yang menghegemoni secara ideologis. Ahlu Sunah pertama kali lahir untuk menyeimbangkan paham Muktazilah yang dijadikan ideologi politik yang dipaksakan oleh pihak penguasa kala itu. Lebih lanjut, Siraj mengajak warga Nahdliyyin, khususnya kalangan elitnya untuk lebih giat dalam kegiatan berpikir dan kerja-kerja kemanusiaan. Kebebasan berpikir, menurut Siraj adalah penting guna menghindar dari kemandekan umat yang telah mendera kreativitas umat Islam selama beberapa abad. Dengan hafalan beberapa petikan kitab-kitab klasik yang luar biasa, Siraj mendemonstrasikan bagaimana tradisi berpikir bebas dimungkinkan dalam Islam. Dalam forum itu, Siraj didampingi Ketua PBNU Solahuddin Wahid dan ketua Rabithah Ma’ahidil Islamiyah (RMI) Ali Haidar.

Pada hari sebelumnya, simposium membahas persoalan metodologi penyimpulan hukum Islam. Sesi metodologi ini diisi oleh Katib Aam PBNU Masdar Farid Mas’udi, Ustadz Nakh’ai, dosen Ma’had Aly (Sekolah Tinggi) Pondok Pesantren Salafiah Syafi’iyah Asembagus, dan Abd A’la, dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya. Sesi ini membahas soal keragaman tafsir dalam Islam dan bagaimana menggunakan dan bahkan merevisi berbagai kaidah ushul fikih sebagai salah satu metode penyimpulan hukum-hukum Islam. Sesi ini semakin semarak, karena tidak hanya membahas bagaimana menyimpulkan hukum-hukum spesifik dari Alqur’an, tapi lebih dari itu, menyoal sumber hukum Islam itu sendiri (Alqur’an).

Amat jamak diketahui, bahwa Alqur’an dan juga hadis sebagai dua sumber utama hukum Islam, mengandung bagian-bagian yang ambigu. Ayat yang menyokong toleransi dan menegasikannya, dapat ditemukan dalam Alqur’an yang sama. Bila demikian, tak ada jalan lain, sang penafsir harus betul-betul pandai menggunakan suatu metodologi untuk sampai pada produk hukum yang mendekati kebenaran. Maka dari itu, Abd A’la menegaskan bahwa subjektivitas tidak mungkin dihindari dalam memberikan penafsiran atas teks Alqur’an maupun hadis. Dengan begitu, keragaman penafsiran sangat mustahil untuk dihindarkan. Penafsiran tidak akan pernah tunggal dan final. Dia akan selalu plural dan berwarna-warni.

Sementara simposium kedua berbicara soal metodologi, simposium pertama (Jum’at, 3/10) membahas seputar dinamika permikiran kaum muda NU secara umum. Sesi ini menampilkan Zuhairi Misrawi yang menggagas perlunya agama menjadi penawar bagi problem kemanusiaan universal dan tidak berkubang dengan persolan-persoalan teologis belaka. Zuhairi mengajak untuk melakukan pergeseran paradigma penghayatan keagamaa, dari yang bersifat teosentris (berpusat pada Tuhan) kepada penghayatan dan pengamalan keagamaan yang lebih bersifat antroposentris (berpusat pada isu-isu kemanusiaan dan berempati padanya).

Selain Zuhairi, sesi ini menampilkan dosen IAIN Sunan Kali Jaga, Prof Dr Machasin, rektor IAIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H Azhar Arsyad, MA, dan pemikir muda NU paling tersohor, sekaligus koordintaror Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar-Abdalla. Dalam paparannya, Prof. Azhar memaparkan pengalamannya berkunjung ke negeri para Mullah, Iran, sambil menjenguk hauzah-hauzah ilmiah di negeri Islam tersebut. Prof. Azhar juga memaparkan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam dinamika intelaktual Islam. “Man lam yadzuq al-khilâf, lam yasyum râihartal fiqh! (barangsiapa belum mencicipi polemik, maka dia belum mencium aroma fikih!),” demikian Prof Azhar mengutip sebuah adagium yang suportif terhadap perdebatan pemikiran. Selain itu, Prof Azhar melihat bahwa dalam Islam, hubungan antara akal dan naql tidak perlu dipertentangkan. Dia memosisikan akal sebagai instrumen pemaham atas naql, sementara naql adalah bahan. “Antara bahan dan instrumen tidak perlu dipertentangkan,” paparnya.

Dalam sesi ini, Ulil Abshar-Abdalla tampil sebagai pembicara ketiga. Ulil membuka pembicaraan tentang krisis kepercayaan atas agama yang menggejala. Menurutnya, fenomena demikian adalah fakta. Untuk itu, agar agama dapat tampil lebih renyah, enjoy dan mengasyikkan, tak ada jalan lain kecuali perlu penafsiran ulang. Ulil menilai bahwa kegiatan menafsirkan agama kembali adalah kegiatan yang positif. Lebih lanjut Ulil melakukan kritik atas penalaran hukum Islam yang berlangsung selama ini. Menurutnya, kelemahan mendasar penalaran hukum Islam adalah pada hilangnya wawasan etik yang menjadi ruh hukum itu sendiri. Ulil menegaskan perlunya Alqur’an ataupun teks agama dimasukkan dalam kerangka etik tertentu, sehingga produk-produk hukum agama tidak menjadi kehilangan makna. Dari sini Ulil mengelaborasi kembali konsep tentang Maqâsidusy Syariah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Al-Syatibi.

Kritik Ulil lainnya adalah tentang kuatnya kecenderungan tektualisme di kalangan umat Islam yang berperadaban teks ini, dan tingginya semangat merendahkan kemampuan nalar untuk memberikan penafsiran yang menyegarkan atas Islam. Di kalangan ulama, penaklukan akal ketika berhadap-hadapan dengan teks merupakan tradisi yang kuat. Maka tak heran bila muncul diktum yang berbunyi “lâ majâl lil ijtihâd fî mahallin nash” (tak ada ruang bagi ijtihad rasional di dalam teks). Menurut Ulil, diktum ini perlu dikritik untuk lebih membuka ruang bagi proses penalaran dalam Islam. Akal tidak mesti tekluk ketika berhadap-hadapan dengan teks-teks yang primer sekalipun. Akal tetap mempunyai ruang untuk melakukan proses penalaran atas teks-teks yang tersedia. Bukankan akal sangat diperlukan untuk memahami teks-teks tersebut?

Hal yang membuat forum agak tersentak adalah pernyataan Ulil bahwa dirinya hanya tertarik untuk melakukan ijtihad pada persoalan muamalah dalam agama. Ulil membedakan persoalan muamalah dengan persoalan ibadah. Baginya, persoalan ibadah tidak perlu diutak-atik lagi, karena tidak terlalu banyak bersentuhan dengan persoalan publik. Perkara jumlah rekaat dalam salat, puasa dan lain-lain, tidak menarik minat dan gairah intelektual Ulil. Sebagaimana sering dia tegaskan, Islam Liberal lebih memprioritaskan pemikiran keagamaan yang bersentuhan dengan persolan-persoalan muamalah, khususnya yang menyangkut kepentingan publik. Persoalan jilbab misalnya, hanya dipersoallkan dalam kaitannya dengan isu publik, seperti hubungannya dengan kebebasan publik. Jilbab yang dikenakan masing-masing individu untuk dirinya sendiri tidak menjadi persoalan. Tapi jilbabisasi yang dipaksakan dengan menggunakan aparat negara, perangkat undang-undang ataupun peraturan daerah adalah persoalan lain.

Selain menggelar rangkaian simposium, Muktamar juga menggelar acara bedah buku dan pameran. Bedah buku pertama membahas buku Islam Pribumi yang diterbitkan Lakpesdam NU. Gagasan tentang Islam Pribumi dieperdebatkan secara sengit di hadapan peserta dan beberapa santri pondok pesantren tradisional tersebut. Selain buku Islam Pribumi, muktamar juga membedah buku NU Liberal, dan Kharisma KH A’sad Syamsul Arifin. Pendek kata, ini bukan hanya muktamar pemikiran Islam perdana yang digelar anak muda NU, tapi juga terobosan penting bagi kalangan Nahdliyyin khususnya, dan pemikiran keislaman umumnya. [Novriantoni]

No comments: