Thursday, January 10, 2008

Hijrah Demi Kebebasan


10/01/2008

Setiap 1 Muharram, umat Islam merayakan tahun baru Hijriyah. Perayaan ini memang tidak sesemarak perayaan tahun baru Masehi. Tak ada kembang api, terompet, pawai kendaraan, pentas hiburan, apalagi jaga malam untuk menunggu kedatangan 1 Muharram. Tapi di beberapa tempat di Jawa, perayaan 1 Muharram juga cukup semarak. Unsur festival dari ritus Suroan ini berkembang semarak bersamaan dengan tradisi Kejawen yang pekat.


Tapi bukan unsur festival itu yang penting kita bahas. Yang perlu direfleksikan ulang adalah makna inti dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Mekah menuju Madinah. Sebab, peristiwa inilah yang menjadi patokan awal tahun Hijriyah.


Tepat pada tanggal 16 Juli 622 M, di bawah terik musim panas, tulis Montgomery Watt dalam Muhammad: Nabi dan Negarawan (2006: 121-126), sekitar 70-an orang pengikut Nabi Muhammad lebih dulu sampai di Madinah, menyusul kemudian Nabi Muhammad, Abu Bakar, Ali, dan beberapa keluarganya.


Perjalanan yang ditempuh saat itu tidaklah pendek karena masih terbatasnya sarana transportasi yang tersedia. Jarak Mekkah-Madinah mencapai 250 mil dengan memakan waktu perjalanan kurang lebih sembilan hari berunta. Untuk menghindari kejaran orang-orang Quraiys yang makin sengit mempersekusi Nabi dan para pengikutnya, maka strategi yang disusun untuk hijrah pun harus matang dan rute yang ditempuh mestilah jalur alternatif yang lebih berliku.


Lalu pelajaran apa yang tersirat dari peristiwa ini? Bagi para ahli strategi politik, hijrah dapat saja dimaknai sebagai langkah undur-diri yang ditempuh Nabi Muhammad untuk menyusun strategi baru guna memenangkan misi reformasi sosial-politiknya. Terbukti, delapan tahun kemudian (630 M), Nabi berhasil menaklukkan Mekkah, tumpah darah yang telah mempersekusi dan mengusirnya.


Tapi hijrah dapat juga dimaknai dengan cara lain. Yaitu, sebagai upaya mencari oase kebebasan dalam berkeyakinan yang disediakan dengan raman-tamah oleh penduduk Madinah. Jadi, hijrah juga berarti upaya menciptakan ruang kebebasan berkeyakinan yang tidak mungkin didapatkan Nabi di Mekkah sebagai minoritas-tertindas.


Dan ini bukanlah hijrah yang pertama. Pada tahun 615, beberapa orang umat Islam yang tertindas juga diperintahkan Nabi untuk hijrah ke Abessenia demi meminta perlindungan kepada Raja Negus atau Najasyi. Tapi sejarah memang tetap mencatat, hijrah kedualah yang dianggap lebih bermakna daripada hijrah pertama.


Tapi yang jelas, ketidakmungkinan menjalankan agama dan keyakinan secara bebas yang dialami oleh umat Islam perdana di Mekkah, merupakan salah satu alasan untuk hijrah. Usaha menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan itulah yang kemudian dijadikan semacam kontrak sosial oleh Nabi setelah posisinya makin menguat di Madinah. Kontrak sosial yang mengikat berbagai puak, agama dan golongan itu, termuat di dalam Konstitusi Madinah atau Mîtsâqul Madînah.


Sekitar 25 Pasal dalam Konstitusi Madinah membicarakan berbagai aspek hubungan di antara kaum mukminin (sebutan untuk orang yang beriman kepada Nabi Muhammad), dan terhadap orang yang tidak beriman. Sementara 15 pasal berbicara tentang hak dan kewajiban orang-orang Yahudi Madinah.


Dan yang patut direnungkan ulang, Konstitusi Madinah dapat dikatakan sebagai ketentuan pertama yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Madinah kala itu. Di dalamnya, ayat Alquran yang menekankan prinsip “non-paksaan dalam beragama” dan “bagimu agamamu, bagiku agamaku” betul-betul diterapkan.


Orang-orang munafik Madinah, bahkan orang-orang yang mengaku sebagai nabi-nabi pesaing pun tidak diperlakukan secara semena-mena oleh Nabi. Sepanjang mereka tidak melakukan makar, bertindak aniaya terhadap kelompok lainnya, atau melakukan agresi militer, mereka adalah umat yang satu di dalam naungan negara-kota Madinah.


Konstitusi Madinah menunjukkan bahwa Nabi tahu betul bahwa perkara keyakinan yang ada dalam sanubari tiap-tiap manusia adalah urusan Allah semata. Sepanjang tiap-tiap individu dan kelompok agama tidak menunjukkan gelagat aniaya terhadap pihak lainnya, mereka adalah individu-individu yang bebas dalam beragama dan berkeyakinan.


Nabi tahu betul, hijrah adalah titik balik untuk menciptakan tatanan masyarakat dimana aspek agama dan keyakinan dapat dijalankan secara bebas dan bertanggung-jawab.[Novriantoni]

No comments: