Thursday, January 10, 2008

Fenomenologi Ramadan

10/10/2006

Salah satu cara menghindari klise dan pengulangan bahasan tentang fenomena Ramadan adalah membahasnya dengan pendekatan fenomenologis. Secara sederhana, pendekatan fenomenologis adalah cara melihat gejala dan praktik-praktik yang muncul selama Ramadan di dalam lingkup masyarakat tertentu.

Dengan pendekatan ini, yang dibahas bukanlah ayat-ayat Qur’an dan hadis-hadis berkenaan dengan wajibnya puasa dan amalan-amalan yang dianjurkan. Studi fenomenologis bukan pula semata-mata puja-puji dan sugesti untuk memborong segenap kebajikan yang diiming-imingi selama Ramadan.

Hassan Hanafi—intelelektual Mesir yang suka mengunakan pendekatan ini dalam studi agama—mengatakan bahwa studi fenomenologis Ramadan merupakan upaya menyelidiki fakta Ramadan sebagaimana dipraktikkan suatu masyarakat tertentu (ramadhân fil mumârasât al-ijtimâiyyah). Dengan pendekatan ini, kita menguji sejauh mana unsur-unsur yang normatif dalam agama jadi bermakna dan diwujudkan dalam kenyataan di suatu masyarakat. Dengan itu pula, kritik sosial jalan dan mendapat ruang.

Di Indonesia, studi tentang Ramadan yang mendekati sudut pandang di atas sudah muncul. Buku Ramadan di Jawa: Pandangan dari Luar (2005) yang dikarang seorang Swedia yang cukup berminat dengan fenomena Islam Indonesia, Andree Moller, merupakan studi yang cukup memikat.

Dalam buku itu, Moller menampilkan potret masyarakat Islam di Jawa dalam melaksanakan bulan Ramadan, dengan segenap keunikannya. Di tangan Moller, fakta Ramadan menjadi sajian yang sangat menarik. Moller mampu ”menghidupkan” suasana Ramadan di kita, lebih dari kita yang merasakannya saban tahun.

Tapi Moller tidak menonjolnya unsur kritik sosial dalam bukunya. Ini mungkin disebabkan dia—sebagaimana pelaku studi antropologis lainnya—lebih perhatian pada keunikan sebuah gejala, bukan hendak mengubah gejala itu sendiri. Padahal, jika mencermati fenomena Ramadan dalam beberapa tahun terakhir, ada saja poin-poin kritik yang pantas kita sampaikan.

Pertama, khususnya di kota-kota besar, Ramadan tidak lagi menjadi bulan penuh berkah bagi kalangan yang tidak berpunya. Tiap-tiap Ramadan, mata kita selalu disugukan dengan adegan ”permusuhan” yang laten antara pihak keamanan dan ketertiban kota dengan para pengemis dan gelandangan, baik yang profesional maupun yang dadakan.

Ramadan juga menjadi momentum penertiban pedagang kaki lima yang berupaya mengais rezeki di bulan yang konon penuh berkah ini. Gejala ini sangat berbeda dengan di beberapa negara Arab yang mampu menghadirkan Ramadan sebagai bulan penuh berkah dan makna bagi masyarakat tak berpunya. Fenomena mâidatur rahman (hidangan sang pengasih) yang meyuguhkan berbagai pangangan sahur dan berbuka puasa secara massal, khususnya untuk mereka yang tak berpunya, adalah budaya dan pemandangan yang sungguh indah.

Kedua, alih-alih mengurangi egoisme, Ramadan dalam beberapa tahun terakhir justru menjadi saat makin menonjolnya egoisme mereka yang berpuasa. Seruan untuk menghormati Ramadan dilancarkan dengan berbagai cara, dan terkadang sambil mengabaikan hak-hak mereka yang tidak berpuasa. Andai Ramadan berfungsi menekan egoisme-diri dan merupakan tangga perjalanan manusia dari alam jasmani menuju alam ruhani, sungguh tujuan mulia itu tidak tercapai.

Ketiga, hal paling sederhana yang kurang mampu dikendalikan selama Ramadan adalah menekan tingkat konsumsi. Saya memang belum punya data yang bisa digeneralisir. Tapi, beberapa keluarga jujur mengatakan bahwa biaya konsumsi mereka yang makan dua kali sehari (untuk sahur dan berbuka) selama Ramadan justru lebih boros dari bulan-bulan lainnya. Pada sebagian, puasa betul-betul gagal mengontrol pemenuhan kebutuhan manusia yang paling purba.

Tentu masih banyak kritik yang dapat diajukan. Namun tiga poin di atas mungkin mewakili gejala-gejala yang paling menonjol di kita. Sudah barang tentu kritik-kritik di atas tak menafikan banyaknya sisi-sisi manfaat Ramadan. Tapi, andai kritik-kritik itu diperhatikan, mungkin Ramadan kita akan lebih bermakna dan lebih berkah. [Novriantoni]

Sapere Aude, Kaum Santri!

12/09/2006

Secara umum, belum banyak perbedaan suasana antara majelis keagamaan yang terdiri dari masyarakat umum dengan para santri. Perbedaan keduanya baru soal tingkat, belum soal jenis. Pada majelis keagamaan umum, penyaji materi keagamaan bisa leluasa bicara apa saja soal agama, tanpa bantahan berarti.

Tapi dalam majelis keagamaan kaum santri, akan sedikit ada bantahan, sehingga pembahas topik tertentu perlu sedikit lebih solid dalam berargumen. Jika tidak, para santri yang tak awam lagi soal agama akan membantah dan majelis akan menjadi ajang debat yang berkepanjangan.

Tapi selalu ada trik untuk mengunci runcingnya perdebatan, karena khazanah keagamaan kaum santri mengenal 2 jenis argumen. Pertama, argumen tekstual, baik dari Alqur’an, hadis, ataupun kutipan pendapat ulama yang dianggap otoritatif (al-adillah an-naqliyyah). Kedua, argumen rasional (al-adillah al-`aqliyyah), berkat atau buah dari kepiawaian seseorang dalam berpikir, termasuk saat mengolah kumpulan argumen tekstual yang tersedia baginya dalam suatu topik.

Dalam banyak kasus, daya kritis forum akan melemah ketika hadirin dibanjiri oleh timbunan argumen tekstual, tak peduli mereka kalangan awam ataupun santri. Argumen-argumen tekstual tak jarang berfungsi, bukan sebagai perambah keluasan cakrawala berpikir, tapi sebagai katup pembahasan. Sihir argumen tektual dapat membungkam non-santri ataupun santri, sekalipun isinya bukan cerminan metode berdalil yang logis dan cerdas.

Tapi itulah kekuasaan teks (sulthatun nash), terutama ketika ia dianggap teks suci. Ia seakan-akan memberi kata-putus, sekalipun sebuah persoalan tak sedang menghendaki kata putus. Kekuasaan teks bisa saja tidak berasal dari solid dan relevannya isi teks tersebut dengan topik yang sedang dibahas, tapi justru berasal dari luar dirinya. Teks, terutama yang dianggap suci, mendapat daya dan kuasa, bukan dari isinya sendiri, tapi dari mana ia berasal.

Karena itu, ia rentan sekali dimanfaatkan kalangan fundamentalis untuk memperjuangkan kepentingan ideologis mereka. Malangnya, dalam masyarakat yang segan atau kurang banyak menggunakan kemampuan nalar, argumen-argumen tekstualis kaum fundamentalis akan gampang diterima, bukan karena ia lebih solid dan lebih masuk akal, tapi lebih karena ia dianggap bertuah dari luar dirinya. Argumen tekstual, terkadang mampu menumpulkan daya kritis serta melumpuhkan akal sehat.

Cobalah perhatikan argumen tekstual yang sangat sering disodorkan kalangan fundamentalis Islam tentang sistem hukum yang lebih baik untuk diterapkan dalam sebuah negara. Dengan segera, mereka akan cepat-cepat mengemukakan ayat Alqur’an berikut: ”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah kafir... fasik... atau zalim”.

Dengan argumen tersebut, kaum fundamentalis dengan leluasa dapat mengampanyekan kepentingan ideologis mereka tentang sebuah tatanan pemerintahan yang teokratis atau yang berstrata lebih rendah dari itu kepada khalayak yang enggan berpikir kritis terhadap argumen-agumen tekstual.

Kalangan santri yang sudah kenyang sekolah agama dan telah terbiasa hidup dalam tradisi perdalilan semacam itu, tak kuasa membantah dengan bahan-bahan sejenis yang mereka punya dan fakta-fakta empiris yang mereka saksikan.

Mereka lupa menyodorkan pertanyaan-pertanyaan sederhana dan logis seperti ”hukum Tuhan” seperti apa yang dimaksud; bagaimana rumusan konseptualnya; seperti apa ia diterapkan; dan negara manakah yang telah sukses menerapkan ”hukum Tuhan” itu. Dan yang lebih penting: kehidupan bernegara manakah yang lebih sehat antara yang mengklaim diri menerapkah ”hukum Tuhan” dengan yang tidak mengklaim demikian?

Kaum santri terkadang lupa menggunakan nalar sehat mereka demi menyingkap keluasan makna sebuah argumen tekstual dan menimbang-nimbang keunggulan argumen demi argumen yang disodorkan. Penyebabnya mungkin sederhana: mereka tak terbiasa menggunakan anugerah akal yang mereka punya, sehingga barang mulia titipan Allah itu kurang berdaya-guna.

Sayang sekali, masih banyak kaum santri saat ini yang berpikir sebatas argumen-argumen tekstual yang telah didiktekan pada mereka bertahun-tahun, atau setakat keterangan-keterangan yang telah didedahkan orang-orang yang mereka anggap otoritatif sejak lama.

Mereka belum berani menggunakan pemahaman dan penalaran sendiri, meski bahan-bahan yang mereka perolah untuk tugas mulia itu telah memadai, bahkan berlimpah-ruah. Karena itu, sejak saat ini dan sampai nanti, sudah saatnya kita menggelorakan semboyan pencerahan Eropa yang terkenal itu, kalau kita hendak melihat cakrawala pemahaman keislaman yang mahaluas. Sapere aude, kaum santri! Ayo, beranilah menggunakan pemahaman Anda sendiri! [Novriantoni]

Manifesto OKI

07/08/2006

Saya berandai-andai, skenario seperti ini akan terjadi. Semua negara berpenduduk mayoritas muslim kompak berkumpul di sebuah pertemuan semacam Organisasi Konferensi Islam (OKI) guna membahas langkah-langkah yang perlu ditempuh guna menanggapi kebiadaban Israel saat ini. Dari pertemuan itu, secara ajaib mereka sepakat mengeluarkan Manifesto OKI yang tercatat sebagai pesan OKI paling bertenaga, menyentuh, dan ikut mendorong percepatan kemerdekaan Palestina dari Israel, persis seperti rekomendasi Konferensi Asia Afrika (KAA) yang mengilhami kemerdekaan banyak negara berkembang di tahun 1960-an. Jika pengandaian ini boleh diteruskan, rumusannya saya buat begini:

Buat nurani-nurani kemanusiaan yang masih hidup di Israel sana dan di Amerika....

Salam perdamaian,

Kami, negara-negara yang tergabung dalam OKI, dengan ini memaklumkan sudah perlunya memilih jalur jihad melawan Israel dan Amerika, demi tegaknya kemanusiaan bangsa Palestina. Kami telah lelah menyaksikan didukungnya kesemena-menaan Israel oleh Amerika, baik berupa pasokan senjata-senjata pembunuhan manusia-manusia tak berdosa di Palestina dan Lebanan sana, maupun di meja-meja perundingan yang menjadi ajang pembenarannya.

Kami sudah letih menghadapi tekanan publik dalam negeri kami, agar aspirasi mereka soal konflik Arab-Israel tersalurkan secara lebih efektif, berhasil nyata, bukan hanya retorika. Kami tak kuasa lagi membendung gelombang mujahidin yang tak mampu menahan amarah mereka untuk terbang ke Israel sana guna menyapa bangsa yang terbukti hanya paham bahasa senjata. Untuk itu, mohon maaf kalau kami suatu saat terpaksa memfasilitasi mereka untuk sampai kesana, betapapun konyolnya itu dipandang dunia. Sebab mereka sudah tahu, badan-badan yang berwenang untuk menjaga perdamaian dunia, pun sudah juga Anda sandera.

Kami tak peduli lagi jika dicap mensponsori terorisme, karena terorisme yang sesungguhnya, dengan cara yang jauh lebih sistematis dan makan lebih banyak korban, telah dilakukan Israel secara amat rasialis, dan hampir selalu dibenarkan Amerika, sejak pertengahan abad lampau. Sudah pupus kesabaran kami untuk menyaksikan diindahkannya hak-hak bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat di darat, laut, dan udaranya sendiri, sampai di milenium ketiga ini.

Ketahuilah, cara-cara moderat yang sedapat mungkin kami tempuh dalam menyikapi tontonan pelecehan nilai-nilai kemanusiaan Palestina dan tetangga-tetangganya oleh Israel yang berdaya dan didukung kekuatan adidaya, telah cukup lama menyiksa batin kemanusiaan kami.

Di dalam negeri, kami sudah tak tahan mendengar ejekan kaum esktremis sebagai rezim-rezim banci dan agen-agen kapitalisme global, hanya karena kami selalu menempuh jalur moderasi dan berusaha bijak dalam menanggapi isu-isu Palestina. Engkau Isreal dan Amerika, pasti tahu pasti bahwa ekstremisme dan terorisme yang kini menghantui dunia, tak lain juga buah dari ketidakadilan yang kalian pertontonkan secara telanjang, baik di Tepi Barat dan Jalur Gaza, maupun di meja perundingan yang curang dan culas di Washington dan Camp David sana.

Tahukah Anda siapa yang sebenar-sebenarnya paling menderita karena ulah para ekstremis dan teroris itu?! Para teroris itu, telah berulang-ulang melakukan aksinya di medan yang salah, karena counter-terrorism yang hendak mereka tujukan pada Anda, berulang-ulang kami cegah, sehingga tak sejengkalpun menginjak tahan Anda, kecuali sekali-dua.

Akhirnya, mereka membom Bali, Jakarta, Kairo, Jeddah, Beirut, Bombai, bahkan London dan Madrid, kota-kota yang tak sepenuhnya terkait ulah Anda. Hampir tak terhitung jumlah bom yang sudah mereka ledakkan di Baghdad, Karbala, Tikrit, Bashrah, dan kota-kota Irak lainnya, dan itu demi melawan Anda. Di negeri kami, karena tindakan amanusiawi seperti itu, mereka telah pula kami hukum. Bagi kami, itu semata-mata demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan. Tapi, mereka menuduh kami sedang membela Anda.

Pernahkah terpikir oleh Anda bahwa semua itu mereka lakukan karena akar persoalannya masih Anda abaikan dan ingkari; tak kunjung menarik minat Anda untuk diselesaikan?! Selagi pengakuan hak-hak bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat di darat, laut, dan udaranya, selalu Anda hambat, yakinlah bahwa terorisme akan selalu menghantui dunia. Kalau itu belum terselesaikan, usaha kami yang tertatih-tatih untuk menguatkan dan membudayakan iklim toleransi, moderasi, dan perdamaian, baik di negeri kami maupun di dunia ini, hanya akan sia-sia belaka.

Karena itu, hentikan horor ketidakadilan ini, atau dunia akan jadi neraka yang tak hanya mengusik kenyamaman hidup kami, tapi juga Anda dan dunia umumnya! Stop berilusi bahwa kekuatan senjata akan selalu mampu menaklukkan batin segolongan manusia untuk bebas dari penjajah. Andai nurani Anda masih menyala, kami bersedia menjadi mitra percepatan kemerdekaan Palestina dan pembentukan tatanan dunia yang lebih berkeadilan dan berkemanusiaan. Mungkin impian kita sama, yaitu menciptakan dunia yang nyaman ditempati, tidak hanya oleh Yahudi, tapi juga Muslim, Kristen, Konfusius, Hindu, Budha; dari segala ras, segala bangsa, dan segala agama.

Mustahilkah mewujudkan impian itu?! Salam damai, OKI. [Novriantoni]

Menciptakan Mukjizat

10/07/2006

Selagi mondok di pesantren, para santri hafal betul definisi mukjizat. Biasanya, mukjizat diartikan sebagai ’amr khâriqun lil `âdah (Arab), atau perkara-perkara menakjubkan atau mencengangkan yang melampaui atau bersifat luar biasa. Agar definisinya jâmi` (meliputi apa-apa yang masuk katagori mukjizat) dan mâni` (mereduksi apa-apa yang bukan), definisi itu dikunci hanya pada ”perkara-perkara mencengangkan yang ditunjukkan oleh para nabi atau rasul saja, dengan campur-tangan dari Yang Mahakuasa”.

Dengan begitu, keajaiban-keajaiban yang bukan hasil kreasi para nabi atau rasul, seperti yang diperagakan tukang sihir, dukun, ataupun manusia-manusia jenius di bidangnya, dianggap bukan mukjizat. Atas dasar itulah, mukjizat dibedakan dengan sihir, sulap, tenung, atau keajaiban yang bukan bersumber dari para nabi dan rasul.

Untuk tahu fungsi mukjizat, orang dengan gampang dapat menganalisis asal kata mukjizat itu sendiri, yaitu mu`jiz. Kata Arab mu`jiz berarti sesuatu yang melemahkan atau membuat takjub dan takluk mereka yang menjadi objek pesan yang sedang disampaikan sang penyampai (nabi atau rasul).

Konon, dengan kemampuan menghadirkan naganya ular, Musa mampu membuat takjub dan takluk para penyihir Fir’aun di era yang masih magis itu. Dengan pelbagai kemampuan di bidang terapi penyakit, Isa mampu memikat beberapa umatnya, dan menebarkan risalah kasih sayang kepada umat manusia. Konon, Alqur’an yang dianggap sebagai mukjizat terbesar Islam, hadir mencengangkan di masa-masa keemasan prestasi kepenyairan Arab di jarizah Arab, dan banyak menginspirasi jalan hidup umat Islam sampai kini.

Namun masihkah bentuk-bentuk mukjizat zaman arkaik tersebut betul-betul menakjubkan dan berfungsi bagi manusia zaman kini? Sebagian ya, sebagian tidak. Apalah artinya ular memakan ular untuk zaman kita kini; dan pesona apakah yang bisa ditebar oleh bernyawanya kembali burung yang sudah mati bila pertunjukan sirkus pun sudah dapat memamerkannya?

Dan, buat apalah huruf-huruf dan kalimat-kalimat Alqur’an bila tidak menstimulasi umatnya untuk menghadirkan mukjizat-mukjizat baru yang lebih dahsyat di zaman modern ini? Kini, dunia semakin berkembang berkat kemajuan-kemajuan yang pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap hari, ada saja perkembangan terbaru di bidang sains dan teknologi. Di manakah letak dan kontribusi umat Islam?

Alqur’an memang sudah sedikit-banyak berbicara soal alam raya, watak-watak dan gejala-gejala yang ditimbulkannya, seperti fenomena bintang-gemintang dan bahkan gunung-gunung dan gurun-gurun. Tapi sedikit sekali yang bisa menerjemahkan ”mukjizat saintifik” Alqur’an itu ke dalam penelitian yang mampu memahami dan menjinakkan watak bengis alam raya yang kadang-kadang muncul seketika.

Alqur’an juga secara normatif menganjurkan umat Islam untuk mencermati bagaimana si burung bisa melanglang-buana di angkasa raya, dan langit bisa terbentang tanpa tiang. Tapi hanya BJ Habibie yang mengerti bagaimana caranya burung besi mampu terbang ke hamparan angkasa. Kini terasa betul, kita membutuhkan mukjizat-mukjizat modern dari para jenius-jenius Islam yang lebih menakjubkan.

Mukjizat-mukjizat tersebut dapat saja diabdikan untuk menekan angka kematian dan menaikkan tingkat harapan hidup; mempermudah sarana transportasi dan komunikasi, serta mengantisipasi kemalangan dan dampak buruk bencana alam. Tentu masih banyak lagi fungsinya yang diharapkan.

Di sini, mukjizat dalam artian yang konvensional, seperti yang diajarkan di pesantren itu, sudah bergeser maknanya. Ia tidak hanya datang dari nabi dan rasul karena dengan begitu tidak akan ada lagi mukjizat. Sementara, dunia terus saja mengharap mukjizat.

Mukjizat di masa kini dan di sini, kita maknai sebagai segala bentuk terobosan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang oleh umat beragama dapat saja dijadikan sebagai bentuk keterpanggilannya oleh ayat-ayat kauniyyah Alqur’an, dan lebih penting lagi, diabdikan untuk sebanyak mungkin kemaslahatan manusia.

Dengan kemampuan membuat lebih banyak mukjizat itulah umat Islam akan dihargai di tingkat dunia dan kebesaran Islam dan umat Islam dapat dicapai. Selagi kita tidak dapat membuat mukjizat-mukjizat baru, kita akan tetap menjadi tumbal dari mukjizat ”burung besi” yang dipaksa terbang meski sudah tua dan renta. Tanpa kemampuan mengkreasi mukjizat-mukjizat baru dalam pelbagai lapangan kehidupan, kita akan selalu menjadi pengumpat kemurkaan alam, walau dengan niat baik menyebutnya sebagai bala atau ujian Tuhan.

Dengan kemampuan menghadirkan mukjizat dalam teknik penanggulangan gempa, misalnya, kita terbebas dari efek destruktif gempa sekaligus kecenderungan berburuk sangka kepada Allah. Rasanya, kita memang membutuhkan lebih banyak mukjizat lagi, sekalipun tidak datang dari seorang nabi atau rasul. [Novriantoni]

The Da Vinci Code dan Kematangan Beragama

30/05/2006

Kontroversi The Da Vinci Code, novel laris Dan Brown yang terbit 2003, kini disusul film dengan judul serupa; adaptasi dari novel tersebut. 19 Mei lalu, film The Da Vinci Code diputar serentak di seluruh dunia. Bagi sebagian umat Kristen, khususnya kalangan Katolik, inilah karangan fiksi dan film paling menggemaskan dan mungkin saja menggoncang iman (tentu bagi yang lemah imannya).

Heboh The Da Vinci Code memang terkait beberapa gambaran tentang aspek mendasar keyakinan Kristen. Novel dan film tersebut memuat gagasan-gagasan kurang lazim dan tidak dianut arus utama teologi kekristenan. Misalnya, di situ digemakan bahwa Yesus atau Isa Almasih bukanlah Tuhan, melainkan seorang manusia. Sebelum abad keempat, Yesus hanya dianggap manusia, namun Kaisar Imperium Romawi kala itu, Konstantin, mendewakan-Nya sesuai keyakinan lamanya yang paganis. Untuk keperluan klaim-klaim Kristen belakangan, Alkitab, setidaknya yang dianggap otoritatif, disunting dan digarap sesuai keinginan kekuasaan kala itu.

Yang tak kalah menegangkan, Yesus juga diceritakan telah menikahi Maria Magdalena yang kemudian mengandung dan melahirkan anak-Nya. Karena itu, Magdalena mestinya mendapat penghormatan lebih. Sampai saat ini, masih dalam alur fiksi Brown, garis keturunan Yesus dari Magdalena masih eksis di Eropa. Dan konon, Magdalena-lah orang pertama yang ditunjuk untuk mendirikan gereja Kristen, bukan Santo Petrus.

Imajinasi Brown terus melambung, bermain antara fakta dan fiksi. Alkisah, sampai kini, komunitas bawah tanah Biarawan Sion masih mengagungkan sosok Magdalena dan berusaha menjaga kebenaran yang misterius itu. Selama berabad-abad, Gereja Katolik berusaha menutupi ”kebenaran” itu, bahkan tak segan-segan membunuh orang-orang yang berusaha mengungkapnya.

Masih banyak kontroversi yang tak perlu dimuat di sini. Pendek kata, semua itu cukuplah membuat murka orang-orang yang dogmatis dan tidak matang dalam beragama. Untuk ukuran orang Kristen, heboh The Da Vinci Code mungkin setara, bahkan lebih mendasar ketimbang huru-hara kartun satiris Nabi Muhammad di koran Denmark, Jylland Posten, beberapa bulan lalu.

Tapi yang ingin dibahas di sini adalah tanggapan umat Kristen umumnya, terutama kalangan Katolik, terhadap pendekatan kritis atas agama, untuk kita bandingkan dengan sikap umumnya umat Islam.

Respons Umat Kristen

Alhamdulillah, umat Kristen Indonesia tidak menanggapi The Da Vinci Code secara kalap dan membadak. Dengan begitu, hak semua orang untuk membaca suatu agama dengan pendekatan kritis tetap terbuka. Tidak ada demonstasi besar-besaran, apalagi bakar-bakaran. Dan yang penting, para pemuka gereja tidak tergiur mengikuti tradisi sebagian ulama Islam yang suka memfatwa-mati orang yang berpandangan kritis terhadap agama. Karena itu, mereka perlu diberi kredit. Satu-kosong, untuk lepasnya umat Kristen Indonesia dari masa puber beragama, terutama dalam menyikapi iklim kebebasan berekspresi yang baru seumur jagung di negeri ini.

Memang ada beberapa keberatan kecil yang muncul. Namun itu semua tidak menutup akses kita untuk membaca atau menonton. Konon, Persekutuan Injili Indonesia memprotes penayangan film yang dibintangi aktor kawakan, Tom Hanks, itu. Mereka sempat meminta Menkominfo melarang pemutaran film produksi Columbia Pictures itu, karena dianggap menodai agama Katolik. Tapi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) selaku organisasi resmi Katolik Indonesia, tak menuntut hal serupa. Mereka cukup mengajak umat Kristiani untuk tidak menonton. Dengan demikian, masih tersisa ruang kebebasan bagi banyak orang untuk belajar: penasaran silakah tonton; takut iman goyah, jangan tutup kesempatan orang untuk menonton!

”Itu fiksi belaka, bukan fakta historis Alkitab, dan tidak mengguncangkan iman umat,” tandas Benny Susetyo, salah seorang pengurus KWI. Rohaniawan Katolik terkemuka, Franz Magnis-Suseno, berkomentar hampir sama, meski tak mampu menyembunyikan kekesalannya terhadap Dan Brown: “... umat dan uskup-uskup Indonesia tenang saja. Gereja kiranya tidak akan runtuh karena kekurangajaran seorang Dan Brown.” Sungguh, itulah sikap yang matang dalam beragama, setara dengan ajaran normatif Qur’an yang dilupakan banyak umat Islam, man syâ’a falyu’min, wa man syâ’a falyakfur (yang bersedia, silakan beriman; yang tidak, silakan inkar) atau la ikrâha fid dîn (tiada paksaan dalam paham keagamaan).

Di tingkat dunia, ada juga reaksi serupa, tapi masih dalam batas-batas yang wajar. Dalam konferensi pers 28 April 2006, Uskup Agung Angelo Amato, sekteratis Kongregasi Doktrin dan Keimanan Vatikan, menyerukan pemboikotan atas film The Da Vinci Code. Sementara Kardinal Arinze, dari Kongregasi untuk Peribadatan Suci dan Ketentuan Sakramen, menyatakan akan melakukan gugatan hukum yang belum ditentukan terhadap pembuat film.

Tapi sambil menyindir-nyindir kalangan fundamentalis yang gampang panik iman, walau selalu merasa paling kukuh memperjuangkan agama, dia mengatakan, ”Ada agama lain yang bila sosok agung dalam agamanya dihina sedikit saja, mereka bertindak lebih dari sekadar kata-kata. Mereka tak sungkan-sungkan membuat engkau betul-betul sengsara.” (http://en.wikipedia.org/wiki/The_Da_Vinci_Code_%28film%29).

Respon Islam Fundamentalis

Gampang diduga, baik novel Dan Brown yang terjual sebanyak 60,5 juta eksemplar (sampai Mei 2006), dan diterjemahkan dalam 44 bahasa itu, maupun filmnya, akan mendapat sambutan hangat di berbagai belahan dunia. Di Indonesia, Penerbit Serambi yang memegang hak terjemah dan penjualan novel tersebut, juga ketiban berkah. Tak ada keberatan dari umat Kristen Indonesia atas Serambi. Tidak ada pula sweeping maupun tuduhan penodaan agama. Kini, filmnya hadir mengusik rasa penasaran kita, dan sambutannya sungguh luar biasa. Tiket-tiket bioskop Jakarta ludes terjual. Penonton membludak, yang tidak dapat tiket memendam rasa penasaran.

Gampang pula disangka, kalangan fundamentalis Islam Indonesia akan menyambut The Da Vinci Code dengan suka cita. Sudah lama mereka membangun pendekatan kritis atas segala agama, kecuali agama yang dianutnya, terutama demi menelanjangi agama Kristen. Untuk itu, standar ganda mereka terapkan. Karya-karya populer semacam The Da Vinci Code perlulah dijadikan rujukan untuk menghantam dasar-dasar teologi kekristenan.

Respons Adian Husaini, tokoh fundamantalis Islam Indonesia paling terdidik saat ini, relevan dikemukakan. Adian menemukan amunisi gratis untuk melakukan serangannya atas kekristenan dan umat Kristen Indonesia. ”The Da Vinci Code adalah sebuah novel yang memporak-porandakan sebuah susunan gambar yang bernama Kristen itu,” tulis Adian di Republika, Kamis, 28 April 2005.

Sikap Adian terhadap pendekatan kritis atas agama lain, bertolak belakang dengan pendekatan sejenis atas Islam; sebuah sikap yang jauh dari semangat ilmiah dalam studi agama-agama. Saya berpikir, sikap Adian dan kawan-kawannya yang hampir paranoid menunjukkan aib dan keburukan agama lain, kadang menimbulkan kesan tidak adanya kebenaran instrinstik dalam Islam, kecuali bila mampu menunjukkan kepalsuan agama lain. Mungkin semangat itulah yang masih melingkupi orientasi studi perbandingan agama di perguruan tinggi kita, dan khutbah-khutbah dalam masjid dan majlis taklim negeri ini.[Novriantoni]

Revisi SKB dan Intoleransi Beragama

27/03/2006

Selasa (21/3) kemarin, Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9/2006 dan No. 8/2006 sebagai revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No. 1/1969 tentang pembangunan rumah ibadah ditandatangani.

Ada nada optimis akan kerukunan umat beragama dengan ditandanganinya aturan bersama itu. Menteri Agama berharap revisi ini dapat memberdayakan masyarakat dalam memelihara kerukunan beragama. Sebab, aturan ini akan menjadi pedoman gubernur, bupati, camat, dan kepala desa dalam pemeliharaan kerukunan beragama dan pengaturan rumah ibadah.

Optimisme juga muncul dari ungkapan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Ia menegaskan, Indonesia memang perlu instrumen hukum bagi upaya membangun kerukunan antarumat beragama yang sejati. Penandatanganan aturan soal rumah ibadah ini, ia anggap sebagai alat untuk menghindari konflik antarumat beragama.

Namun, nada pesimis juga muncul. Misalnya dari sebagian kalangan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Mereka pesimis, misalnya soal syarat dukungan paling sedikit 60 orang masyarakat setempat yang harus disahkan lurah atau kepala desa, selain tanda tangan dan KTP 90 orang yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut.

Itu hanya sebagian keberatan mereka. Dan memang cukup logis juga. Karena saya menilai, memang ada beberapa titik rawan konflik dalam aturan bersama ini. Untuk lebih rinci, saya perlu kembali merefleksi butir-butir yang nantinya akan menjadi titik rawan konflik dalam pembangunan rumah ibadah dan memundurkan kerukunan umat beragama.

Pertama-tama, kita perlu memahami konteks keluarnya aturan revisi ini. Setahu saya, aturan ini lahir ketika semangat intoleransi beragama bergejolak di banyak tempat, seperti meluasnya aksi penutupan rumah ibadah oleh pihak-pihak yang menganggapnya tidak legal. Karena itu, aturan ini dapat dibaca sebagai respons atas semangat intoleransi yang terjadi di banyak tempat, baik dalam soal rumah ibadah, ataupun dalam relasi sosial antar agama yang lebih umum.

Dalam konteks demikian, mestinya sebuah aturan atau produk hukum hadir dengan maksud untuk menunjang terciptanya masyarakat yang lebih toleran. Asumsinya, kondisi intoleransi dalam masyarakat dapat dibenahi dengan adanya aturan bersama yang legal. Namun tampaknya, alih-alih mengusung dan menguatkan semangat toleransi, beberapa butir aturan baru ini tampaknya rawan terjebak pada upaya menguatkan intoleransi. Apa buktinya?

Pertama, bayangkanlah keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang antara lain bertugas membuat rekomendasi boleh-tidaknya suatu rumah ibadah dibangun. Komposisi orang atau kelompok yang akan mengisi forum ini tidak dibatasi secara spesifik (misalnya dari Islam hanya diwakili NU dan Muhammadiyah sebagai sayap kembar moderat Islam), tapi dibuat seumum mungkin, sehingga sangat mungkin dimasuki para pemuka dan kelompok keagamaan yang tidak toleran.

Prediksi saya, bila forum ini dibanjiri wakil-wakil kelompok agama apapun yang tidak toleran, ia justru akan menjadi medan tempur antaragama dan institusi penghambat pembangunan rumah ibadah. Rebirokratisasi dan repolitisasi pembangunan rumah ibadah yang amat rumit, akan bermula dari forum ini.

Kita bisa optimis kalau forum ini diisi oleh agamawan-agamawan yang toleran dan mengerti pentingnya kebebasan beragama tiap-tiap orang dan menghargai Pancasila dan UUD 45. Tapi bagaimana kalau forum ini diisi oleh orang-orang yang picik, penuh iri dan dengki, dan tak ingin agama-agama saling berdialog dan bekerja sama dalam kerangka keragaman masyarakat Indonesia?

Karena itu, janji Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi, bahwa PBNU akan terus mengondisikan masyarakat agar tak sulit dalam memberi rekomendasi, menjadi penting dicermati. Itu artinya, secara implisit Pak Hasyim mengerti betul kalau forum ini suatu saat akan menjadi ajang kontestasi kuasa dan unjuk rasa intoleransi yang justru dapat menghambat kerukunan umat beragama.

Kedua, persyaratan dukungan minimal 60 orang masyarakat setempat, selain 90 orang yang akan menjadi jemaah suatu rumah ibadah, juga akan sangat problematis. Aspek persetujuan 60 orang itu akan sangat rawan manipulasi, politisasi, dan bisa menjadi lahan perseteruan. Bisakah kita membayangkan minoritas Kristen di tengah-tengah mayoritas Islam akan dengan mudah mendapat restu minimal 60 orang masyarakat setempat ketika hendak membangun sebuah gereja?

Bayangkan juga hal sebaliknya: apakah mudah bagi umat Islam di wilayah mayoritas Kristen atau agama lainnya untuk mendapat persetujuan minimal 60 orang masyarakat setempat demi membangun sebuah masjid? Cobalah dikiaskan dengan contoh-contoh lainnya.

Saya rasa, aturan ini tidak akan banyak membantu terciptanya kerukunan antarumat bergama. Ketika tidak ada kekuatan-kekuatan sosial keagamaan yang mengupayakan terciptanya harmoni dan toleransi antar umat beragama di suatu daerah, kaum minoritas hanya akan mengurut dada untuk punya sebuah rumah ibadah. Artinya, aturan ini sangat terkait dengan seberapa lapang dada dan toleran masyarakat setempat terhadap perkembangan agama lain.

Karena itu, yang perlu direnungkan lebih dalam daripada butir-butir aturan ini adalah soal iklim kehidupan beragama kita yang makin tidak toleran dan sangat gampang dipolitisir. Peningkatan tren intoleransi itulah yang kini ditunjukkan data-data survei lembaga semacam LSI (Lembaga Survei Indonesia). Lalu apa yang bisa diperbuat oleh aturan baru ini ketika masyarakat memang tidak toleran? Itulah yang kelak menjadi tugas kita bersama! [Novriantoni]

Kezaliman Berjamaah

21/02/2006

Apa pembeda agawaman dan negarawan dalam menyikapi persoalan sosial agama seperti kekerasan atas Ahmadiyah? Seorang agamawan tentu masih hirau pada perbedaan di tingkat doktrin agama, namun seorang negarawan, mestinya melampaui penilaian pada level doktrin yang bias. Titik perhatian negarawan tidak lagi pada seseorang menganut paham apa, tapi apakah ada hak-hak dasar mereka yang telah dirampas, tak pandang apa paham agamanya.

Penyikapan agamawan yang dipengaruhi pola pikir keagamaan yang eksklusif masih bisa dimaklumi. Namun, permakluman itu agaknya tak bisa lagi diberikan pada umara atau para penyelenggara aparatur negara. Kalau mereka tak mampu melampaui jebakan paradigma afiliasi kelompok agamanya, mereka sungguh-sungguh telah gagal menjadi negarawan.

Kita tahu, mayoritas agamawan masih meninjau kasus Ahmadiyah dari sudut doktrin yang mereka anut. Karena itu, jamaah Ahmadiyah yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi—walau tak membawa syariat lagi—bukan sekadar mujaddid, tak pernah dapat mereka terima. Doktrin itu bertentangan dengan ortodoksi pemahaman agama yang mereka anut selama ini.

Bagi yang berpikiran dan berdada sesak, akar kekerasan atas Ahmadiyah bukanlah makin banyaknya masyarakat yang tak sabar menghadapi keragaman paham, tapi sebaliknya, karena Ahmadiyah memang layak dikerasi, karena paham dasar keagamaannya memang beda.

Mereka lupa, dalam rentang panjang sejarah Indonesia, lebih banyak masa-masa tenang, bukan konflik, yang terjalin antara masyarakat Islam yang luas dengan penganut Ahmadiyah. Dari situ pula kita dapat mencermati beberapa level penyikapan mayoritas masyarakat Islam Indonesia atas Ahmadiyah.

Mereka memang konservatif, tetapi mereka juga tak agresif menerjang sana-sini. Tak diragukan, kebanyakan menganggap Ahmadiyah menyimpang dari doktrin keberakhiran risalah Nabi Muhammad, dan karena itu mereka tak gampang setuju dengan Ahmadiyah.

Namun, ketidaksetujuan itu tak serta-merta mendorong mereka melakukan tindak-tindak kurang beradab. Sekalipun berpendapat Ahmadiyah sesat, mereka juga tahu bahwa sanksinya juga sudah menjadi hak pregogratif Tuhan.

Namun, penyikapan yang arif itu, oleh sebagian kelompok dianggap sudah ketinggalan zaman dan mengentengkan soal akidah. Dengan memakai hadis tentang hierarki penyikapan atas yang munkar (tentu dengan asumsi Ahmadiyah sebagai salah satu kemunkaran), sikap itu dianggap sikap orang-orang yang lemah iman.

Karena itu, mereka yang merasa “kuat iman” mengajak masyarakat untuk tegas memosisikan sikapnya. Indoktrinasi pun dimulai. Kalau ingin masuk golongan yang tangguh beriman, Anda harus menunjukkannya dalam bentuk yang paling maksimum. Andai tak turut mengubah “kemunkaran” lewat tangan-tangan kekuasaan, segenap media yang mengecilkan ruang gerak Ahmadiyah harus juga dioptimalkan.

Ketika indoktrinasi itu bertuah, panorama kezaliman mulai terlihat. Beramai-ramai orang membawa pentung, benda-benda tajam, batu, bahkan bom molotov; mereka memekikkan “Allahu Akbar” sembari mengejek, meneror, mengusir, dan merampas hak-hak hidup sebagian jamaah Ahmadiyah.

Ironisnya, tatkala kezaliman berlangsung, tak banyak belas kasih dan kearifan yang muncul. Yang disebut ulama ramai-ramai mendesak umara untuk menyudutkan Ahmadiyah yang tertindas dan dirampas hak hidupnya. Mereka tak hanya mengamini inkuisisi atas nama agama, tapi juga mengesahkannya lewat keputusan bersama.

Tidak jelas lagi, apakah ulama yang mendesak umara untuk mengesahkan kekerasan, atau memang umara punya kepentingan untuk membela “Islam yang benar”. Alih-alih mengajak masyarakat kembali pada kearifan konvensional mereka—tidak setuju tapi juga tak tega berbuat zalim—mereka justru berjamaah mendirijeni koor tentang balasan yang setimpal bagi penganut Ahmadiyah dan mereka yang punya keyakinan menyimpang.

Ketika sebagian penganut Ahmadiyah meminta suaka, mereka pun dianggap mengada-ada. Ironisnya, agamawan yang kini memimpin lembaga tinggi negara, yang mestinya tampil sebagai negarawan, tidak juga menunjukkan empati pada anak bangsanya dari spesies Ahmadiyah.

Kita tak tahu, apakah itu juga berarti ia sedang membenarkan kekerasan dan melanggar konstitusi yang konon melindungi segenap anak bangsa untuk menganut agama dan kepercayaannya masing-masing. Tapi yang pasti, kita sekurang-kurangnya menyaksikan agawaman yang gagal menjadi negawaran, tepat ketika kemungkinan itu terbuka lebar baginya. [Novriantoni]

Salâmun `alaika yâ al-Masîh!

28/12/2005

Setiap akhir tahun menjelang, sebagian umat Islam diperangkap oleh pertanyaan fiqhiyyah soal boleh-tidaknya menyampaikan selamat natal. Jawabannya beragam, tergantung ustad mana yang ditanya, dan seberapa terbuka sudut pandang keagamaan masing-masing ustad. Namun, jika rata-rata yang jadi patokan—meski belum ada survei—tampaknya lebih banyak yang melarang daripada membolehkan.

Alasannya beragam. Yang sering diungkap, biasanya soal implikasi terjauh dari ucapan tersebut. Mengucap selamat natal, dikiyaskan sangat jauh sebagai pembenaran atas keyakinan umat Kristen. Padahal, dalam pengetahuan umum umat Islam, beberapa aspek keyakinan umat Kristiani dianggap sudah menyimpang (muharraf) dari yang seharusnya.

Yang anti ucapan selamat natal dan punya sedikit pengetahuan sejarah, mungkin akan menambahkan sekelumit data sejarah. Tradisi natal, bagi mereka merupakan perpanjangan dari festival Natalis Sol Invicti (Latin: kelahiran matahari yang tak terkalahkan) yang menjadi ritus kaum pagan Romawi dahulu kala. Ritus itu lalu diadopsi menjadi tradisi umat Kristen. Dan sejak lama, tradisi itu jadi bagian dari doktrin kekristenan, meski perayaaannya jatuh pada hari yang berbeda-beda.

Gereja Katolik Roma, Protestan, dan Gereja Katolik Timur seperti Gereja Yunani dan Romawi Ortodok, merayakannya pada 25 Desember. Sementara mayoritas Gereja Ortodok Timur, seperti Gereja Koptik di Mesir, merayakannya pada tanggal 7 Januari.

Tambahan fakta itu, biasanya digunakan sebagai penegas ketidakbolehan pengucapan selamat natal. Dengan begitu, umat Islam yang menoleransi praktik keagamaan umat Kristen, dengan menyampaikan selamat natal misalnya, setara dengan mengakui sesuatu yang tidak bisa dibenarkan Islam.

Tafsir populer tentang surat al-Maidah ayat 3 dan Ali Imran ayat 19, biasanya cepat-cepat dikemukakan. Dalam tafsiran yang populer, kedua ayat itu menegaskan bahwa satu-satunya agama yang paripurna dan direstui di sisi Allah hanyalah Islam.

Alasan pelarangan lain adalah anggapan bahwa mengucap selamat natal juga dapat menodai keyakinan awam Islam. Namun ada hal yang lupa diselidiki: apakah sekadar mengucap natal benar-benar akan mengguncang akidah awam Islam. Meski belum ada survei, saya merasa anggapan itu terlalu berlebihan dan jauh panggang dari api.

Dengan berbagai alasan pula, tahun lalu seorang kiai kondang di Jakarta, menyarankan presiden untuk tidak ikut serta menghadiri perayaan natal. Sebagai ganti, presiden dianjurkan menunjuk anggota kabinet yang beragama Kristen. Saya merasa, di negara-negara dengan tradisi Islam yang kuat seperti Mesir, Tunisia, Maroko, Yordania, dll. usulan seperti ini mungkin akan diabaikan.

Sebab, asumsinya terlalu berlebihan dan seakan meremehkan kemampuan umat Islam (bahkan presiden) dalam membentengi keyakinan agamanya. Padahal kita tahu, kalangan yang dianggap awam sekalipun, tak jarang lebih tahu bahwa mengucap selamat natal tak lebih dari tindakan etis biasa. Inisiatif itu bisa menjadi bumbu penyedap pergaulan sosial antar sesama umat manusia yang kebetulan berlainan agama. Ia mungkin juga bagian dari kearifan sosial orang biasa di dalam beragama.

Mungkin, inilah poin yang saban tahun kita alpakan. Kita kadang lupa, bahwa banyak sekali umat Islam yang sudah tidak tertarik membangun jarak sosial dengan mereka yang tidak seagama. Praktik pengucapan selama natal, oleh mereka—yang bahkan dianggap awam itu—mungkin tak punya muatan teologis apa-apa. Mereka tahu, ucapan itu tak lebih dari cara praktis dalam membangun harmoni antar umat beragama.

Rasanya, di tengah meningkatnya semangat intoleransi beragama dewasa ini, tindakan-tindakan kecil seperti itu bisa menjadi oase di padang gurun. Mengucap selamat natal, rasanya tak akan pernah mendatangkan prahara dan tsunami akidah bagi umat Islam. Justru, harmoni sosial dan keakraban yang kemungkinan akan tercipta.

Atas pertimbangan itu, saya dengan tulus hati menyampaikan selamat natal dengan nada yang mirip redaksi Alqur’an surat Maryam ayat 33: “Semoga keselamatan selalu menyertaimu (Isa atau Yesus) pada hari engkau dilahirkan, dijemput maut, dan dibangkitkan untuk hidup kembali!”[Novriantoni]

Hidup Beradab dan Penegakan Hukum

26/09/2005

Menjelang bulan suci Ramadan ini, kita seakan-akan dipaksa untuk meninjau ulang asumsi bahwa setiap anak manusia terlahir dalam kesucian yang azali (fitrah). Paling kurang, kita perlu membincangkan lagi syarat-syarat yang memungkinkan konsep fitrah itu dapat terjamin manifestasinya di dunia nyata.

Sebab, akhir-akhir ini, ungkapan normatif itu tampak makin sulit dipertahankan. Sekelompok orang yang mengatasnamakan agama, kini dengan enteng dapat meneror, menyerang, mengusir, dan melenyapkah hak hidup orang-orang yang mereka anggap tidak sepaham dengan mereka.

Gejala serupa tentu juga terjadi di dunia sosial-politik umumnya. Tapi ketika ia didasarkan pada pandangan agama yang dianggap suci, kita betul-betul dipaksa berpikir ulang tentang konsep fitrah. Sudah banyak kasus kekerasan berbungkus agama yang bisa dijadikan dalil untuk meruntuhkan citra kesantuan beragama dan bermasyarakat di negeri ini.

Pada titik inilah kita butuh penjelasan-penjelasan sosiologis ihwal watak dasar manusia yang tak selamanya cocok dengan konsep fitrah.

Ibnu Khaldun, pelopor sosiologi masyarakat Islam misalnya, pernah mengatakan bahwa “Sebagian watak dasar manusia adalah kecenderungan aniaya dan menyerang pihak lain. Bila mata mereka tertumbuk pada aset-aset saudaranya, mereka akan ringan tangan untuk menjarah kecuali ada penangkal yang mampu mengurungkan niatnya” (Majid Khaduri, 1998: 203).

Ungkapan Khaldun itu sesuai dengan syair al-Mutanabbi: “Az-dzulm min syiyamin nufûs, fain tajin dzâ `iffatin fali`illatin lâ yadzlim” (sifat aniaya adalah salah satu watak dasar manusia. Bila ada yang tampak santun, pasti ada alasan mendasar yang jadi penjelasnya). Artinya, potensi barbarisme dan kanibalisme pada dasarnya selalu ada pada tiap individu dan masyarakat.

Sadar akan potensi itu, Ibnu Khaldun menyarankan pentingnya membuat “penangkal” guna meminimalisir kemungkinan aktualisasinya. Hukum yang menjadi aturan main bersama dianggap salah satu penangkal yang perlu dibuat dan ditegakkan.

Jika merujuk sejarah Islam, kita akan tahu bahwa “membentuk solidaritas baru berbasis tertib hukum dan memperkenalkan cara hidup beradab” menurut al-Jabiri merupakan salah satu misi Islam (al-`Aqlus Siyâsil `Arabi, 1999: 22). Atas dasar itu Nabi Muhammad dan suku-suku di Madinah berunding untuk menyusun Piagam Madinah. Dengan Piagam Madinah, hidup bersama dapat dilangsungkan, dan mereka yang lemah tidak diperlakukan semena-mena.

Senada dengan al-Jabiri, Karen Armstong, juga menyebut kalau Islam datang untuk memperkenalkan pola hidup beradab ke tengah masyarakat suku yang telah jenuh menjalankan mekanisme vendata (Muhammad Sang Nabi, 2001: 62). Dalam sistem vendata yang berpangkal dari solidaritas kesukuan, meneror, menjarah, mengusir, dan melenyapkah hak hidup suku yang lemah, dianggap cara-cara yang “benar dan perlu” guna menjamin kelangsungan pola hidup kesukuan.

Tapi, sistem yang tidak berkeadilan tidak selamanya dapat dipertahankan. Agar hidup lebih manusiawi, siapa pun tidak boleh dibiarkan menjadi serigala yang siap memangsa sesamanya (dengan asumsi salah bahwa serigara memangsa sesamanya).

Hukum sebagai penangkal perlu dirumuskan, dan upaya penegakannya mutlak harus diusahakan. Fiat justitia, ruat caelum; keadilan perlu ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh, kata para penyinta supremasi hukum. Ideal-ideal hukum disusun dan ditegakkan demi melindungi mereka yang teraniaya, lemah, dan tertindas, meski ia tak selamanya sempurna dan disusun untuk tujuan seluhur itu.

Hukum juga tidak serta-merta menjamin keadilan akan tegak, dan pola-pola hidup yang beradab terjamin. Orang-orang lemah dan tertindas juga tidak otomatis akan terlindungi dan mendapat keadilan yang penuh. Produk hukum yang sudah baik bisa jadi tidak jalan bila tidak ditegakkan secara konsisten dan sekadar menjadi macan kertas yang dapat disobek kekuatan-kekuatan dominan mana pun.

Karena itu, peran masyarakat dalam mendorong proses penegakan hukum atas mereka yang semena-mena selalu diperlukan. Supremasi hukum (bukan pemaksaan kehendak sekelompok orang yang tampak garang) adalah salah satu rukun berdemokrasi. Kalau rukun itu tidak lagi terjamin, masyarakat akan serentak mengucap “selamat tinggal demokrasi, selamat datang hukum rimba!” [Novriantoni]

Ketika “Media Kebencian” Masuk Pesantren

05/12/2005

Tanggal 24-31 Oktober 2005 lalu, sebuah majalah nasional di Jakarta pernah melakukan jajak pendapat terkait isu keterlibatan sebagian pesantren (sekali lagi, sebagian) dengan terorisme. Di situ pembacanya ditanya apakah setuju kalau beberapa pesantren diawasi demi mengantisipasi persebaran terorisme. 56,52% menjawab “ya”, 43,24% menyatakan “tidak”, dan selebihnya, 0,24%, menyatakan “tidak tahu”.

Secara kasar, lebih dari separoh pembaca majalah itu setuju beberapa pesantren diawasi. Tapi yang perlu digarisbawahi, pendapat tersebut lepas dari kenyataan apakah yang ditanya mengerti dunia pesantren atau tidak. Dan memang, yang ditanya tidak spesifik mereka yang pernah nyantri di pesantren atau kenal dekat dunia pesantren. Pendek kata, pendapat itu hanya mewakili persepsi umum yang sedikit banyak ikut dibentuk oleh pemberitaan maupun opini media tentang keterlibatan pesantren dengan isu terorisme.

Orang yang rutin mengikuti pemberitaan media tentang isu-isu terorisme, tentu akan mudah menangkap kesan bahwa pesantren sedikit banyak sudah terkena getah dari ulah beberapa pelaku teror. Kesan keterkaitan pesantren dengan teorisme itu diperkuat pula oleh kenyataan beberapa pelaku teror yang menampilkan dunia simbol kalangan santri.

Sebagian mereka pernah mengecap pendidikan pesantren. Kalau pun tidak pernah, mereka kerap menggunakan simbol-simbol dunia pesantren seperti kitab-kitab Arab gundul, pakaian ala santri, majlis pengajian mirip pesantren, dan simbol-simbol lainnya. Lengkaplah kesan bahwa pesantren tak ada lain ikut bermain laku terorisme.

Tapi apakah dunia pesantren ikut memotifasi tindak-tindak teroristis? Di sini perlu pemahaman mendasar tentang hakikat dunia pesantren.

Pesantren, Miniatur Dunia Yang Diidealkan

Orang yang pernah mengecap pendidikan pesantren, atau paling tidak mengamati ritme kehidupan pesantren, dapat mencermati bahwa dunia pesantren merupakan representrasi miniatur kehidupan riil di masyarakat. Tapi, pesantren bukan benar-benar gambaran nyata masyarakat secara umum, sebab unsur-unsur sosialnya kurang beragam dibanding unsur-unsur sosial masyarakat yang lebih besar.

Di pesantren, unsur-unsur sosial pokoknya tak lebih dari kiai sebagai figur sentral, guru-guru atau asatizah sebagai pembantu kiai, dan para santri. Kalau pun ada anasir sosial lain di luar anasir pokok, seperti tukang masak, tukang kebun, dan para pekerja lainnya, perannya tak lebih sebagai pelengkap miniatur masyarakat pokok saja. Artinya, pesantren dapat disebut miniatur masyarakat yang memang kurang lengkap. Sebagian menyebut istilah sub-kultur dari kultur masyarakat yang lebih besar untuk pesantren.

Fasilitas-fasilitas kehidupan masyarakat pesantren juga terbatas. Yang paling pokok tentulah masjid, bangungan sekolah atau madrasah, pemondokan atau asrama, dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya. Di pesantren tentu tidak dijumpai sarana-sarana hiburan, seperti taman, mal, cafe, bioskop, dan fasilitas-fasilitas penunjang ”kenikmatan hidup” lainnya.

Tapi justru karena ketidaklengkapan unsur-unsur sosial dan fasilitas penunjang kenikmatan hidup itulah pesantren dapat membangun dunia idealnya sendiri. Di pesantren dengan sistem asrama yang kurang menyatu dengan masyarakat, nuansa dunia ideal atau baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur itu terasa sangat kuat.

Konsekuensinya, ketika para santri telah menuntaskan pendidikan dan keluar dari pesantren, mereka untuk sementara waktu akan mengalami cultural shock. Mereka tercenung, betapa budaya di dunia ideal yang mereka alami dalam fase hidup di pesantren sangat berlainan dengan dunia nyata yang sedang mereka hadapi.

Dari situlah muncul kebutuhan untuk kembali menyesuaikan diri dengan alam baru yang terbentang; sebuah alam yang tak mesti akan seideal yang mereka jumpai di pesantren. Kalau mampu menyesuaikan diri tanpa larut dalam dunia yang kurang ideal itu, sembari tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar kesantriannya, mereka akan cepat dapat masuk dalam kancah kehidupan.

Dan rata-rata, mereka dapat melaluinya tanpa halangan berarti. Tapi bagi yang gagal—dan itu sangat sedikit—kekecewaan akan menggumpal dan rasa terperosok ke dalam dunia “jahiliah” akan menghantui untuk selamanya. Sialnya, dari sinilah kadang muncul hasrat-hasrat radikal untuk mengubah dunia nyata itu menjadi “dunia ideal”.

Tapi masih menyisa pertanyaan dasar: kalau pesantren membentuk miniatur kehidupan sendiri, dan penghuninya sudah terlampau sibuk dengan dunia ideal mereka, dari mana datangnya hasrat-hasrat radikal yang mungkin memunculkan aksi-aksi teroristis?

Pengaruh Dunia Luar

Secara umum, pesantren merupakan institusi pendidikan yang tak banyak berurusan dengan dunia luar dan rutinitas dalam dirinya. Mayoritas pesantren sudah terlampau sibuk dengan agenda menyiapkan santri-santri terdidik berdasar kurikulum masing-masing. Mata pelajaran yang diperkenalkan di pesantren juga tak banyak bersentuhan dengan persoalan nyata masyarakat sehari-hari.

Proses perubahan pesantren, baik dalam merespon perkembangan kurikulum ataupun mengantisipasi dinamika masyarakat yang tak jarang begitu cepat, berlangsung sangat lambat. Filosofi dasar pesantren adalah mengkonservasi tradisi yang sudah lama, serta sangat hati-hati mengambil inisiatif perubahan. Slogan utamanya: al-muhâfazah `alal qadîmis shâlih (menjaga tradisi yang masih baik), dan jarang mengamalkan wal akhzu bil jadîdil ashlah (menjemput inovasi yang lebih baik).

Karena dinamika yang lambat itu, hanya beberapa pesantren yang sangat terlibat dengan isu-isu dan proses perubahan sosial yang berkembang di masayarakat. Pesantren yang mau mencemplungkan diri dalam gerakan Islam baru yang dewasa ini tampak cukup radikal pun sangat sedikit. Umumnya, pesantren tetap bergerak pada porosnya; sangat sedikit yang mengalami disorientasi ke arah tindak-tindak radikal atau bahkan teroristis.

Besar dugaan, yang membuat santri berpandangan radikal justru persentuhannya dengan isu-isu di luar pesantren, baik karena diperkenalkan kyainya yang aktivis Islam radikal, atau akibat tak langsung persentuhannya dengan media-media kebencian yang masuk pesantren. Persentuhan dengan isu-isu di luar pesantren, seperti isu Palestina-Israel, ketidakadilan global yang disinyalir menimpa umat Islam, dan isu-isu lainnya, tampaknya juga ikut mengusik dan mendongkrak solidaritas keislaman para santri.

Tapi solidaritas dan perkenalan dengan gerakan-gerakan Islam radikal yang dianggap akan memecahkan soal itu tetap bersifat laten. Di dunia pesantren umumnya, ruang gerak untuk mengaktualisasikan solidaritas itu—apalagi peluang terperangkap aksi-aksi teroristis—hampir tidak ada tempat. Di luar pesantrenlah semuanya bisa diaktualisasikan, dan beralih dari hasrat yang laten menjadi aksi yang manifes.

Namun, potensi radikalisasi pesantren di era keterbukaan media dan informasi ini memang tetap terbuka. Meski kebanyakan pesantren cukup selektif dalam memilih media yang boleh dibaca santrinya, itu hanya berlaku bagi media-media kritis yang dianggap liberal dan dituduh akan menyesatkan pola pikir santri. Infiltrasi media-media radikal yang penuh kebencian, baik berbentuk koran, majalah, kaset, VCD/DVD, dan lainnya, tampak belum mengkhawatirkan mayoritas pengasuh pesantren.

Bagi saya, jika pesantren kurang peduli, atau tetap menutup mata terhadap persebaran media-media kebencian itu, dan tak juga berinisiatif untuk merumuskan wajah Islam yang rahmat, maka pesantren akan tetap terkena getah terorisme. Pernyataan Wapres M. Jusuf Kalla yang akan mengawasi beberapa pesantren yang disinyalir terkait tindak teror, seyogianya hanya perlu menjadi kegundahan segelintir pesantren bermasalah. Pesantren yang betul-betul mendidik, mencerdaskan, dan mencerahkan pola pikir santrinya, hendaknya tak perlu gundah gulana.[Novriantoni]